Cash Opname Tribulan Pertama Tahun 2024
Pentas Seni dan Budaya Wayang Kulit
Perbub Nomor 181 Tahun 2023 tentang Batas Desa Muntang Kecamatan Kemangkon
Artikel Terkini
-
Layanan Mandiri merupakan fasilitas pengajuan penerbitan dokumen/surat dari desa secara online yang dapat digunakan oleh warga Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga yang tersedia di website resmi Desa Muntang. Syarat untuk menggunakan fasilitas tersebut adalah terdaftar sebagai Penduduk Desa Muntang, memiliki alat untuk mengakses jaringan internet, nomor HP/WA aktif serta upload Dokumen Kependudukan yang diperlukan. Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan lihat atau unduh video tutorial dengan cara klik disini ...
-
Cash opname adalah suatu aktivitas pemeriksaan atau audit kas secara fisik, termasuk di dalamnya uang logam dan juga uang fisik, yang nantinya dibandingkan lagi dengan jumlah antara catatan akuntansi atau mutasi kas dengan nilai uang yang saat ini tengah dipegang oleh perusahaan, baik itu yang disimpan di dalam brankas perusahaan, atau yang sedang berada di tangan.
Dalam kegiatan cash opname ini disertai dengan pembinaan admintrasi untuk meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa khususnya di Desa Muntang Kec. Kemangkon ...
-
Wayang kulit merupakan warisan budaya yang kaya akan filosofi dan pesan-pesan positif pada banyak elemennya, oleh karena itu sebagai bentuk upaya melestarikan budaya-budaya adat yang memiliki unsur positif dan memperkenalkannya kepada generasi muda maka Panitia Pentas Seni dan Budaya Desa Muntang yang terdiri dari unsur Pemdes, Karang Taruna, Linmas, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW menggelar pagelaran wayang kulit di Lapangan Desa Muntang.
Untuk menambah esensi dan mutu kegiatan maka Pagelaran Wayang Kulit tersebut disisipi dengan kegiatan ...
-
Penetapan Hari Jadi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga pada Hari Rabu Tanggal 27 Februari 1861 yang bertepatan dengan kalender Jawa Dina Rebo Kliwon Tanggal 16 Ruwah 1789 dan 16 Syaban 1277 Hijriah.
Penetapan Hari Jadi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga merupakan sarana dalam rangka menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan, mendorong semangat memiliki dan membangun serta memperkuat rasa kecintaan, kebanggaan rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, dan pemerintahan ...
-
Penyuluhan Hukum (Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004) Tetang PKDRT merupakan hasil kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan LBH Perisai Kebenaran Purwokerto. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan menambah wawasan kepada masyarakat khususnya warga Desa Muntang tentang masalah hukum yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang lebih dikenal dengan istilah KDRT. Isu KDRT memang menjadi salah satu isu sensitif karena menyangkut kehidupan rumah tangga yang timbul sebagai dampak ...
-
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa) atau desa adalah kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan.
Adapun menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah Desa dan Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, urusan daerah kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, ...